Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan

 Salah satu kewajiban perpajakan yang rutin dilakukan oleh perusahaan setiap tahun adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk perusahaan yang memiliki periode pembukuan Januari-Desember, SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 wajib disampaikan paling lama tanggal 30 April 2022 .

KANTOR JASA AKUNTAN FRID GBD

  Nama KJA (Sesuai KMK) :   KANTOR JASA AKUNTAN FRID GBD No. KMK Izin KJA :  28/KM.1/PPPK/2021 Tanggal KMK Izin KJA :  02-Des-2021 Bentuk Usaha :  Perseorangan Telepon Kantor :  081218754742 Email KJA :  kja.fridgbd@gmail.com Website:  https://kjafridgbd.blogspot. com Alamat Kantor :  Jl. Karya Utama No.2  RT.RW . 002/003 Kelurahan :  Srengseng Kecamatan :  Kembangan Kabupaten :  KOTA ADM. JAKARTA BARAT Provinsi :  DKI JAKARTA Kode Pos :  11630

Pajak Untuk Yayasan Sekolah (Pendidikan)

Wajib Pajak Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) secara umum mempunyai kewajiban sebagai berikut: - Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menjadi Wajib Pajak Badan apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.. - Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 10 % x 20 % x Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung/bangunan apabila membangun sendiri gedung dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2. - Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 4 (2) atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak lain dan atas semua kegiatan jasa kontruksi lainnya. - Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 termasuk gaji guru dan karyawan lain serta PPh Pasal 21 atas Jasa Arsitek pembang

PER-03/PJ/2022 Faktur Pajak

  PER-03/PJ/2022 Sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan mengenai tarif PPN Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan dan PER-03/PJ/2022 tentang tata cara penulisan alamat pada Faktur Pajak, ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku sbb:   1.  Tarif PPN berubah dari 10% menjadi 11% sesuai UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.   2.  Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat (6) pada contoh kasus lampiran huruf A nomor 2 (a) angka 3, apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan pembeli atau penerima BKP/JKP yang merupakan tempat dilakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang, tetapi BKP/JKP dikirim atau diserahkan ke cabang maka informasi yang tertulis dalam Faktur Pajak sebagai berikut:   a.   Dalam hal penyerahan barang atau jasa terjadi di wilayah Cabang , maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan NPWP pusat, dan alamat NPWP cabang.

FIND KJA

  FIND KJA   adalah platform berbasis web yang dikembangkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memudahkan calon pengguna jasa Kantor Jasa Akuntan (KJA) memperoleh informasi mengenai KJA yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan untuk memberikan jasanya kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. KJA dapat memberikan beragam jasa profesional terkait akuntansi dan pelaporan keuangan seperti penyusunan laporan keuangan, pendampingan/asistensi laporan keuangan, penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan berbagai jasa non-asurans lainnya sesuai dengan bidang dan kompetensi yang dimiliki. Sesuai dengan regulasi, KJA tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Manfaat Find KJA Sebagai asosiasi profesi seluruh Akuntan di Indonesia, IAI senantiasa berupaya untuk memberikan kontribusi optimal bagi seluruh masyarakat d

Tentang KJA

  Kantor Jasa Akuntan  yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. KJA berbentuk badan usaha: a. perseorangan; b. persekutuan perdata; c. firma; atau d. perseroan terbatas Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau jasa sistem teknologi informasi. KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia. Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregis

Registrasi Ulang Akuntan Berpraktik

  Tahap 1 - Registrasi Ulang Akuntan berpraktik (AB)  pada website  https://apps.iaiglobal.or.id/ ABKJA .   Tahap 1 - Registrasi Ulang Akuntan berpraktik (AB)  pada website  https://apps.iaiglobal.or.id/ ABKJA . Jika  sudah  mendirikan KJA atau bergabung dalam 1 KJA, lakukan proses berikut ini: Setelah proses registrasi AB disetujui,  jika Anda adalah pemimpin KJA  Anda  wajib  melakukan  Tahap 2 - Registrasi Ulang KJA  pada website  FIND KJA Jika Anda bukan pimpinan KJA, Anda wajib memastikan agar pimpinan KJA Anda telah melakukan Tahap 2 - Regsitrasi Ulang KJA pada website  FIND KJA . Pengisian Find KJA hanya dapat dilakukan oleh 1 orang pemimpin KJA Jika Anda  belum  mendirikan KJA atau bergabung dalam 1 KJA, IAI menghimbau kepada Bapak/Ibu untuk segera mendirikan atau bergabung dalam 1 (satu) KJA paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.