Registrasi Ulang Akuntan Berpraktik

 Tahap 1 - Registrasi Ulang Akuntan berpraktik (AB) pada website https://apps.iaiglobal.or.id/ABKJA.

 Tahap 1 - Registrasi Ulang Akuntan berpraktik (AB) pada website https://apps.iaiglobal.or.id/ABKJA.


Jika sudah mendirikan KJA atau bergabung dalam 1 KJA, lakukan proses berikut ini:

  1. Setelah proses registrasi AB disetujui, jika Anda adalah pemimpin KJA Anda wajib melakukan Tahap 2 - Registrasi Ulang KJA pada website FIND KJA
  2. Jika Anda bukan pimpinan KJA, Anda wajib memastikan agar pimpinan KJA Anda telah melakukan Tahap 2 - Regsitrasi Ulang KJA pada website FIND KJA. Pengisian Find KJA hanya dapat dilakukan oleh 1 orang pemimpin KJA

Jika Anda belum mendirikan KJA atau bergabung dalam 1 KJA, IAI menghimbau kepada Bapak/Ibu untuk segera mendirikan atau bergabung dalam 1 (satu) KJA paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan izin KJA, dapat kunjungi website https://pppk.kemenkeu.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIND KJA