Postingan populer dari blog ini
MENGAPA BUTUH KANTOR JASA AKUNTAN?
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan
Salah satu kewajiban perpajakan yang rutin dilakukan oleh perusahaan setiap tahun adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk perusahaan yang memiliki periode pembukuan Januari-Desember, SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 wajib disampaikan paling lama tanggal 30 April 2022 .
Komentar
Posting Komentar