SP2DK
Dalam praktik perpajakan Indonesia, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukan merupakan bagian dari hukum acara pemeriksaan pajak, melainkan merupakan instrumen pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan. SP2DK merupakan implementasi dari fungsi pengawasan dalam sistem self-assessment. Dasar Hukum SP2DK Dasar hukum yang menjadi landasan hukum acara SP2DK antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 mengenai kewenangan pemeriksaan. Pasal 35A mengenai kewenangan DJP memperoleh data dan informasi. Ketentuan mengenai self-assessment sebagai dasar pengawasan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 Menggantikan SE-39/PJ/2015. Mengatur tata cara penerbitan SP2DK, penyampaian, pembahasan, tindak lanjut, dan administrasi pengawasan. Hukum Acara SP2DK Secara garis besar prosedur (hukum acara) SP2DK...