SP2DK

 

Dalam praktik perpajakan Indonesia, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukan merupakan bagian dari hukum acara pemeriksaan pajak, melainkan merupakan instrumen pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan. SP2DK merupakan implementasi dari fungsi pengawasan dalam sistem self-assessment.

Dasar Hukum SP2DK

Dasar hukum yang menjadi landasan hukum acara SP2DK antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 29 mengenai kewenangan pemeriksaan.

Pasal 35A mengenai kewenangan DJP memperoleh data dan informasi.

Ketentuan mengenai self-assessment sebagai dasar pengawasan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022

Menggantikan SE-39/PJ/2015.

Mengatur tata cara penerbitan SP2DK, penyampaian, pembahasan, tindak lanjut, dan administrasi pengawasan.

Hukum Acara SP2DK

Secara garis besar prosedur (hukum acara) SP2DK adalah sebagai berikut:

Tahapan             Uraian

1. Pengumpulan Data     Account Representative (AR) melakukan analisis data internal maupun eksternal DJP.

2. Analisis Risiko              Ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

3. Penerbitan SP2DK       Kepala KPP menerbitkan SP2DK melalui sistem informasi DJP.

4. Penyampaian SP2DK  Disampaikan melalui DJP Online (jika tersedia), pos, kurir, faksimile, atau secara langsung.

5. Tanggapan Wajib Pajak            Wajib Pajak diberi kesempatan memberikan penjelasan beserta bukti pendukung.

6. Pembahasan AR melakukan klarifikasi dan pembahasan dengan Wajib Pajak.

7. Kesimpulan   Data dianggap memadai atau memerlukan tindak lanjut.

8. Tindak Lanjut Dapat dihentikan, dilakukan pembetulan SPT secara sukarela, atau diusulkan pemeriksaan pajak apabila penjelasan tidak memadai.

Jangka Waktu Tanggapan

Menurut SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak SP2DK diterima atau dikirim sesuai cara penyampaiannya. Dalam praktiknya, AR juga dapat memberikan tambahan waktu apabila diperlukan.

Hak Wajib Pajak dalam SP2DK

Wajib Pajak berhak untuk:

memperoleh penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan;

menyampaikan klarifikasi secara tertulis maupun lisan;

menyerahkan bukti pendukung;

didampingi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus;

melakukan pembetulan SPT secara sukarela apabila memang terdapat kekurangan.

Apakah SP2DK dapat digugat?

Secara hukum administrasi perpajakan:

SP2DK bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menetapkan hak atau kewajiban perpajakan.

SP2DK belum merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Oleh karena itu, SP2DK tidak dapat diajukan keberatan ataupun banding ke Pengadilan Pajak.

SP2DK hanyalah sarana klarifikasi dalam rangka pengawasan kepatuhan sebelum DJP memutuskan ada atau tidaknya tindakan lanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Frid Gradson Baginda Daud, CA