SP2DK
Dalam praktik
perpajakan Indonesia, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau
Keterangan) bukan merupakan bagian dari hukum acara pemeriksaan pajak,
melainkan merupakan instrumen pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan
sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan. SP2DK merupakan
implementasi dari fungsi pengawasan dalam sistem self-assessment.
Dasar Hukum
SP2DK
Dasar hukum
yang menjadi landasan hukum acara SP2DK antara lain:
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 29
mengenai kewenangan pemeriksaan.
Pasal 35A
mengenai kewenangan DJP memperoleh data dan informasi.
Ketentuan
mengenai self-assessment sebagai dasar pengawasan.
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022
Menggantikan
SE-39/PJ/2015.
Mengatur tata
cara penerbitan SP2DK, penyampaian, pembahasan, tindak lanjut, dan administrasi
pengawasan.
Hukum Acara
SP2DK
Secara garis
besar prosedur (hukum acara) SP2DK adalah sebagai berikut:
Tahapan Uraian
1. Pengumpulan
Data Account Representative (AR)
melakukan analisis data internal maupun eksternal DJP.
2. Analisis
Risiko Ditemukan indikasi
ketidakpatuhan perpajakan.
3. Penerbitan
SP2DK Kepala KPP menerbitkan SP2DK
melalui sistem informasi DJP.
4. Penyampaian
SP2DK Disampaikan melalui DJP Online
(jika tersedia), pos, kurir, faksimile, atau secara langsung.
5. Tanggapan
Wajib Pajak Wajib Pajak diberi
kesempatan memberikan penjelasan beserta bukti pendukung.
6. Pembahasan AR melakukan klarifikasi dan pembahasan dengan
Wajib Pajak.
7. Kesimpulan Data dianggap memadai atau memerlukan tindak
lanjut.
8. Tindak
Lanjut Dapat dihentikan, dilakukan
pembetulan SPT secara sukarela, atau diusulkan pemeriksaan pajak apabila
penjelasan tidak memadai.
Jangka Waktu
Tanggapan
Menurut
SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan tanggapan paling
lama 14 hari sejak SP2DK diterima atau dikirim sesuai cara penyampaiannya.
Dalam praktiknya, AR juga dapat memberikan tambahan waktu apabila diperlukan.
Hak Wajib
Pajak dalam SP2DK
Wajib Pajak
berhak untuk:
memperoleh
penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan;
menyampaikan
klarifikasi secara tertulis maupun lisan;
menyerahkan
bukti pendukung;
didampingi
kuasa berdasarkan surat kuasa khusus;
melakukan
pembetulan SPT secara sukarela apabila memang terdapat kekurangan.
Apakah SP2DK
dapat digugat?
Secara hukum
administrasi perpajakan:
SP2DK bukan
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menetapkan hak atau kewajiban
perpajakan.
SP2DK belum
merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Oleh karena
itu, SP2DK tidak dapat diajukan keberatan ataupun banding ke Pengadilan Pajak.
SP2DK hanyalah
sarana klarifikasi dalam rangka pengawasan kepatuhan sebelum DJP memutuskan ada
atau tidaknya tindakan lanjutan.
Komentar
Posting Komentar