PER-03/PJ/2022 Faktur Pajak
PER-03/PJ/2022
Sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan mengenai tarif PPN Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan dan PER-03/PJ/2022 tentang tata cara penulisan alamat pada Faktur Pajak, ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku sbb:1. Tarif PPN berubah dari 10% menjadi 11% sesuai UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat (6) pada contoh kasus lampiran huruf A nomor 2 (a) angka 3, apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan pembeli atau penerima BKP/JKP yang merupakan tempat dilakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang, tetapi BKP/JKP dikirim atau diserahkan ke cabang maka informasi yang tertulis dalam Faktur Pajak sebagai berikut:
a. Dalam hal penyerahan barang atau jasa terjadi di wilayah Cabang , maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan NPWP pusat, dan alamat NPWP cabang.
Komentar
Posting Komentar