PER-03/PJ/2022 Faktur Pajak

 PER-03/PJ/2022

Sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan mengenai tarif PPN Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan dan PER-03/PJ/2022 tentang tata cara penulisan alamat pada Faktur Pajak, ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku sbb:
 
1.  Tarif PPN berubah dari 10% menjadi 11% sesuai UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
2.  Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat (6) pada contoh kasus lampiran huruf A nomor 2 (a) angka 3, apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan pembeli atau penerima BKP/JKP yang merupakan tempat dilakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang, tetapi BKP/JKP dikirim atau diserahkan ke cabang maka informasi yang tertulis dalam Faktur Pajak sebagai berikut:
 
a.   Dalam hal penyerahan barang atau jasa terjadi di wilayah Cabang , maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan NPWP pusat, dan alamat NPWP cabang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIND KJA