Pajak Untuk Yayasan Sekolah (Pendidikan)
Wajib
Pajak Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) secara umum mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
- Yayasan
yang bergerak dibidang pendidikan Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menjadi Wajib Pajak Badan apabila telah
memenuhi syarat subjektif dan objektif..
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri sebesar 10 % x 20 % x Biaya yang dikeluarkan untuk
pembangunan gedung/bangunan apabila membangun sendiri gedung dengan luas
bangunan paling sedikit 200 m2.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh
Pasal 4 (2) atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor
atau pihak lain dan atas semua kegiatan jasa kontruksi lainnya.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh
Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 termasuk gaji guru dan
karyawan lain serta PPh Pasal 21 atas Jasa Arsitek pembanguan gedung tersebut.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh
Pasal 23 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 23 antara lain atas sewa
kendaraan, jasa katering, dan jasa lain objek PPh Pasal 23.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan PPh Pasal 25
bulanan apabila ada PPh Pasal 25 yang harus disetor, kalau tidak ada hanya
wajib melaporkan tiap bulan. Batas Waktu penyetoran Tanggal 15 dan Pelaporan
Tanggal 20 bulan berikut.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan SPT Tahun PPh Badan
terhadap sisa lebih laba yayasan yang berasal dari objek pajak setelah dalam
jangka waktu empat tahun tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana
prasarana.
Hanya berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh
Badan Nihil.
Komentar
Posting Komentar