Pajak Untuk Yayasan Sekolah (Pendidikan)

Wajib Pajak Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) secara umum mempunyai kewajiban sebagai berikut:

- Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menjadi Wajib Pajak Badan apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif..
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 10 % x 20 % x Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung/bangunan apabila membangun sendiri gedung dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 4 (2) atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak lain dan atas semua kegiatan jasa kontruksi lainnya.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 termasuk gaji guru dan karyawan lain serta PPh Pasal 21 atas Jasa Arsitek pembanguan gedung tersebut.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 23 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 23 antara lain atas sewa kendaraan, jasa katering, dan jasa lain objek PPh Pasal 23.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan PPh Pasal 25 bulanan apabila ada PPh Pasal 25 yang harus disetor, kalau tidak ada hanya wajib melaporkan tiap bulan. Batas Waktu penyetoran Tanggal 15 dan Pelaporan Tanggal 20 bulan berikut.
- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan SPT Tahun PPh Badan terhadap sisa lebih laba yayasan yang berasal dari objek pajak setelah dalam jangka waktu empat tahun tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana.

Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban penyetoran PPh Pasal 29 SPT Tahunan PPh Badan apabila dalam jangka empat tahun sisa laba yayasan digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana. 

Hanya berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIND KJA