COMPANY PROFILE

 

KANTOR JASA AKUNTAN FRID GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA.

 

 

TENTANG KAMI

 

Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Kantor Jasa Akuntan FRID GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA. secara resmi memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/KM.1/PPPK/2021 di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021.

KJA kami dipimpin langsung oleh FRID GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA., seorang Akuntan Berpraktik yang terdaftar resmi dengan Nomor Registrasi Akuntan Berpraktik AB. 799 (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.1/PPPK/2021).

 

VISI & MISI

 

Visi

Membangun jasa profesional di bidang Akuntansi dan Perpajakan yang handal dan terpercaya dengan mengutamakan independensi, kapabilitas, integritas, dan moralitas sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Stakeholders.

 

Misi

Memberikan Jasa Profesional.

 

MENGAPA MEMILIH KAMI?

 

KJA FRID GBD didukung oleh tim profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman di bidangnya. Kami berkomitmen untuk membina hubungan yang kuat dan berkesinambungan dengan setiap klien. Dalam memberikan layanan, kami selalu mempertahankan standar tertinggi dalam hal: Integritas, Kerahasiaan dan Kepercayaan

 

 

 

LAYANAN JASA KAMI

 

1.       Prosedure yang disepakati (Agreed Upon Procedure).

2.       Jasa Pendampingan/Supervisi Penyusunan Akuntansi.

3.       Kompilasi Laporan Keuangan.

4.       System Informasi Akuntansi (SIA).

5.       Penyusunan Kebijakan Akuntansi

6.       Bussiness Planning.

7.       Konsultasi Keuangan.

8.       Jasa Management.

9.       Training/Pelatihan SDM.

10.    Supervisi perpajakan/tax compliance.

11.    Pemeriksaan Pajak.

12.    Keberatan Pajak.

13.    Banding Perpajakan.

14.    Restitusi Pajak

15.    Litigasi Perpajakan.

16.    Tax Ruling

 

 

LEGALITAS PERUSAHAAN

 

KJA FRID GBD beroperasi secara legal dan diakui oleh otoritas terkait di Indonesia:

 

·     Izin Usaha KJA: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KMK NO 28/KM.1/PPPK/2021

 

·     Izin Akuntan Berpraktik: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KMK NO 7/KM.1/PPPK/2021

 

·     Izin Praktik Konsultan Pajak: Direktorat Jenderal Pajak KEP-3823/IP.B/2018

 

·     Register Negara Akuntan: RNA Reg 10138

 

·     Keanggotaan IAI: Anggota Ikatan Akuntan Indonesia 11.D50869

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Frid Gradson Baginda Daud, CA