COMPANY PROFILE
KANTOR JASA AKUNTAN FRID
GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA.
TENTANG
KAMI
Kantor Jasa Akuntan
(KJA) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.
Kantor Jasa Akuntan FRID
GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA. secara resmi memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Izin ini ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/KM.1/PPPK/2021
di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021.
KJA kami dipimpin
langsung oleh FRID GBD S.E., Ak., M.Ak., BKP., CA., seorang Akuntan Berpraktik
yang terdaftar resmi dengan Nomor Registrasi Akuntan Berpraktik AB. 799
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.1/PPPK/2021).
VISI
& MISI
Visi
Membangun jasa
profesional di bidang Akuntansi dan Perpajakan yang handal dan terpercaya
dengan mengutamakan independensi, kapabilitas, integritas, dan moralitas
sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Stakeholders.
Misi
Memberikan Jasa Profesional.
MENGAPA
MEMILIH KAMI?
KJA FRID GBD didukung
oleh tim profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman di bidangnya. Kami
berkomitmen untuk membina hubungan yang kuat dan berkesinambungan dengan setiap
klien. Dalam memberikan layanan, kami selalu mempertahankan standar tertinggi
dalam hal: Integritas, Kerahasiaan dan Kepercayaan
LAYANAN
JASA KAMI
1.
Prosedure yang disepakati (Agreed Upon Procedure).
2.
Jasa Pendampingan/Supervisi Penyusunan Akuntansi.
3.
Kompilasi Laporan Keuangan.
4.
System Informasi Akuntansi (SIA).
5.
Penyusunan Kebijakan Akuntansi
6.
Bussiness Planning.
7.
Konsultasi Keuangan.
8.
Jasa Management.
9.
Training/Pelatihan SDM.
10.
Supervisi
perpajakan/tax compliance.
11.
Pemeriksaan Pajak.
12.
Keberatan Pajak.
13.
Banding Perpajakan.
14.
Restitusi Pajak
15.
Litigasi Perpajakan.
16.
Tax Ruling
LEGALITAS
PERUSAHAAN
KJA
FRID GBD beroperasi secara legal dan diakui oleh otoritas terkait di Indonesia:
·
Izin Usaha KJA:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KMK NO 28/KM.1/PPPK/2021
·
Izin Akuntan Berpraktik:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KMK NO 7/KM.1/PPPK/2021
·
Izin Praktik Konsultan
Pajak: Direktorat Jenderal Pajak KEP-3823/IP.B/2018
·
Register Negara Akuntan:
RNA Reg 10138
·
Keanggotaan IAI: Anggota
Ikatan Akuntan Indonesia 11.D50869
Komentar
Posting Komentar