melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan
Salah satu kewajiban perpajakan yang rutin dilakukan oleh perusahaan setiap tahun adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk perusahaan yang memiliki periode pembukuan Januari-Desember, SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 wajib disampaikan paling lama tanggal 30 April 2022 .